PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 5
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, RUANG LINGKUP, DAN PRINSIP DASAR
Prinsip dasar dalam sistem pengendalian gratifikasi meliputi: a. setiap pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang dapat dianggap suap; b. setiap pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas BPKP dengan melaporkan penerimaan dan/atau pemberian gratifikasi; c. setiap pegawai yang melanggar ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
