PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Inspektorat dapat melakukan penelaahan dalam hal terdapat indikasi suap pada penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) huruf b paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak laporan gratifikasi diterima oleh Pimpinan Unit Kerja.
