Pasal 17
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat wajib memberikan keputusan hasil penelaahan kepada Pegawai yang melaporkan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). (2) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa gratifikasi berindikasi suap, laporan gratifikasi diteruskan kepada KPK. (3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan bahwa gratifikasi tidak berindikasi suap, benda gratifikasi diserahkan kepada yayasan sosial dan/atau dimusnahkan, dan/atau diserahkan kepada pihak-pihak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Pimpinan Unit Kerja paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak laporan diterima.
