PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Inspektorat wajib melakukan penelaahan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima. (2) Dalam hal penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pejabat eselon I dan Pegawai di lingkungan Inspektorat, penugasan diterbitkan oleh Kepala. (3) Inspektorat dapat berkoordinasi dengan unit kerja BPKP yang terkait dalam penelaahan gratifikasi.
