PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Direktur yang ditunjuk oleh Deputi, Kepala Biro yang ditunjuk oleh Sekretaris Utama, Inspektur, Kepala Pusat, dan Kepala Perwakilan wajib membuat dan menyampaikan laporan bulanan unit kerja atas penerimaan laporan gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) kepada Inspektorat paling lambat tanggal 10 awal bulan berikutnya.
