PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Pimpinan Unit Kerja wajib menyimpan dan menjaga benda gratifikasi yang berasal dari gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a sampai dengan keputusan gratifikasi ditetapkan oleh Inspektorat dan/atau KPK. (2) Dalam hal benda gratifikasi berupa makanan dan/atau benda yang cepat busuk atau rusak, Pimpinan Unit Kerja dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari memberikan keputusan status benda gratifikasi. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. diserahkan kepada yayasan sosial; b. dimusnahkan; atau c. diserahkan kepada pihak-pihak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
