Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2018-2022 di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
Sumber Daya Manusia, yang selanjutnya disingkat SDM, adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan internal pemerintah.
Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah suatu perencanaan yang komprehensif yang mencakup program-program pengembangan sumber daya manusia organisasi berupa program gelar dan program nongelar dengan mengacu pada kebutuhan organisasi yang tercermin dari visi, misi, strategi, tugas dan fungsi BPKP serta rencana strategis pemerintah Republik INDONESIA.
Program Gelar adalah program pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan formal setingkat jenjang strata satu, strata dua dan strata tiga.
Program Nongelar adalah program pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan, lokakarya, atau sertifikasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki seorang pegawai berupa pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Kompetensi Teknis adalah kelompok kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan secara teknis.
Kompetensi Manajerial adalah kelompok kompetensi yang berhubungan dengan kemampuan untuk mengatur pekerjaan dan membangun hubungan dengan pihak lain/mitra.
Kesenjangan Kompetensi adalah kesenjangan (gap) yang menunjukkan adanya kompetensi pegawai yang perlu ditingkatkan melalui program pendidikan, pelatihan dan pengembangan.
Rumpun Jabatan adalah himpunan jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Pasal 2
(1) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia ditujukan untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung kapasitas BPKP dalam mencapai visi, misi, rencana strategis dan pencapaian reformasi birokrasi. (2) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan kompetensi rumpun jabatan di lingkungan BPKP. (3) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi referensi utama dalam pengembangan sumber daya manusia dan disusun
Pasal 3
(1) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup pengembangan sumber daya manusia melalui Program Gelar dan Program Nongelar. (2) Program Gelar dan Nongelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh pegawai BPKP yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
Pasal 4
(1) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2017 mengacu pada dokumen Human Capital Development Plan BPKP Tahun 2012-2017. (2) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2018-2022 untuk Program Gelar dan Program Nongelar
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
tingkat pendidikan formal, sikap pegawai, pengalaman penugasan, sertifikasi profesional dan jabatan terakhir pegawai. 2) Pemetaan Kompetensi Perilaku dilakukan dengan evaluasi yang dilaksanakan oleh Management Assessment Center. 4. Profil SDM yang Ada a. Komposisi SDM Komposisi SDM sesuai latar belakang pendidikan per Oktober 2016: S3 : 16 pegawai atau 0,25% S2 : 589 pegawai atau 9,56% S1 : 3.037 pegawai atau 49,26% DIII : 1.685 pegawai atau 27,34% DI : 5 pegawai atau 0,08%
SD s.d. SMA : 833 pegawai atau 13,51% Jumlah Total : 6.165 pegawai atau 100% Komposisi kepemilikan Sertifikasi Profesi: Sertifikasi Profesi (CCSA, CIA, CfrA, dsb.) : 14% b. Profil Kompetensi Perilaku Berdasarkan hasil pengukuran kompetensi perilaku didapatkan hasil level kompetensi yang dimiliki oleh pegawai dengan jabatan Eselon II, Eselon III dan Koordinator Pengawasan, Eselon IV, Auditor Madya, dan Auditor Muda. Pengembangan dibutuhkan untuk pegawai- pegawai yang memiliki kompetensi pada level 1 dan 2 yaitu pegawai yang tidak memiliki atau belum memiliki karakteristik yang mendukung munculnya suatu kompetensi. Kompetensi perilaku yang menjadi prioritas pengembangan di BPKP adalah: Tabel 3. Prioritas Pengembangan Kompetensi Perilaku Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator dan Korwas Jabatan Pengawas Auditor Madya Auditor Muda Oral Communication √ √ √ √ √ Relationship Building √ √ - - - Flexibility √ - - √ √ Leadership - √ √ √ √ Teamwork and Cooperation - - - √ √ c. Profil Kompetensi Teknis Pengawasan Hasil pemetaan kompetensi teknis yang dilakukan Biro Kepegawaian dan Organisasi menunjukkan bahwa rata-rata pegawai BPKP di rumpun jabatan Pengawasan berada pada level cukup. Diperlukan peningkatan kompetensi teknis substantif melalui pelatihan, sertifikasi dan lokakarya untuk menutup kesenjangan kompetensi yang ada. 5. Kesenjangan Sumber Daya Manusia di BPKP Perhitungan kesenjangan SDM BPKP diperoleh dari menyandingkan kriteria SDM yang diharapkan dengan kondisi SDM yang ada sekarang.
Tabel 4. Kesenjangan SDM BPKP (Program Gelar) Program per 20171 Target Kesenjangan Gelar Sarjana 61% 3668 66% 3996 328 Gelar Pascasarjana 11,53% 698 15% 908 210 Keterangan: 1 Existing (Per 2017) memperhitungkan perkiraan jumlah pegawai pensiun dan lulus tugas belajar pada tahun 2017 dengan asumsi pegawai zero growth. Dengan merujuk pada kebijakan target pegawai yang memiliki kualifikasi profesional, perhitungan kebutuhan sertifikasi profesi yang harus dipenuhi oleh BPKP sebagai berikut: Tabel 5. Perhitungan Kebutuhan Sertifikasi Profesi Pegawai BPKP Sertifikasi: Audit Akuntansi Lainnya Jumlah Target Gap Jumlah Target Gap Jumlah Target Gap C.C.S.A 22 63 41 C.M.A 4 BKP A 1 C.F.E 39 71 32 C.P.A BKP B 1 C.Fr.A 147 70 C.A 77 C.R.M.O 1 59 58 C.G.A.P 18 63 45 C.C.A 3 C.R.M.P 25 58 33 C.I.A 11 63 52 C.P.M.A 58 58 C.H.R.P 19 6 C.I.S.A 5 63 58 USAAP 53 53 C.P.T.M 2 7 5 C.K.M 1 CFA 1 C.R.G.P 9 59 50 C.R.M.A 1 63 62 M.C.P 2 Q.I.A 5 62 57 CISCO 5 5 C.F.S.A 63 63 CLA 2 2 PBJ 194 53 WI 10 10 Total 410 111 163 Profil Auditor Madya di BPKP dengan Sertifikasi Profesi sebagai berikut:
Tabel 6. Kesenjangan Sertifikasi Profesi untuk Auditor Madya BPKP Jumlah seluruh Auditor Madya (tidak termasuk Korwas)* 450 Sertifikasi (Audit) 87 Sertifikasi (Akuntansi) 18 Sertifikasi (Lainnya) 4 Kesenjangan 341 * Auditor Madya dengan masa BUP lebih dari 5 tahun pada tahun 2017 Dengan memperhitungkan kesenjangan kebutuhan Sertifikasi profesi secara umum maupun kesenjangan kebutuhan Sertifikasi untuk Auditor Madya di BPKP, maka kebutuhan sertifikasi profesi yang harus dipenuhi sampai tahun 2022 adalah: Tabel 7. Total Kebutuhan Sertifikasi Profesi Pegawai BPKP Kesenjangan Sertifikasi Auditor Madya Total Akuntansi 111 171 282 Audit 410 170 580 Lainnya 163 163 Total 1025 F. Perumusan Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Untuk menutup kesenjangan kompetensi pegawai tersebut di atas, Rencana Pengembangan SDM yang akan dilakukan BPKP di tahun 2018-2022 sebagai berikut: Tabel 8. Matriks Rencana Pengembangan SDM BPKP Periode Tahun 2018-2022 Program Total 2018 2019 2020 2021 2022 Gelar – Sarjana 328 49 82 115 82 - Gelar- Master Domestik 134 20 34 47 33 - Gelar - Master Luar Negeri 37 6 9 13 9 - Gelar - Master Linkage 18 3 5 6 4 -
Program Total 2018 2019 2020 2021 2022 Gelar - Doktor Domestik 11 4 7 - - - Gelar - PhD Luar Negeri 10 4 6 - - - Non Gelar – Program Sertifikasi Lokal 1025 205 205 205 205 205 Non Gelar - Pelatihan Lokal 25.050 5010 5010 5010 5010 5010 Non Gelar - Pelatihan Luar Negeri 100 20 20 20 20 20
- Program Gelar Dengan memperhitungkan jumlah pegawai yang lulus tugas belajar S1/D4 dan jumlah pegawai yang pensiun dengan strata pendidikan S1/D4 per akhir tahun 2017, diperkirakan 60% pegawai BPKP akan memiliki kualifikasi pendidikan sarjana pada awal 2018. Target yang harus dicapai adalah 66% pegawai memiliki kualifikasi pendidikan sarjana, sehingga kesenjangan yang harus dipenuhi adalah 328 pegawai. Untuk program S2 dan S3, dengan memperhitungkan jumlah pegawai yang pensiun hingga akhir tahun 2017 dengan Strata Pendidikan S2 dan jumlah pegawai lulus tugas belajar S2 pada tahun 2017, maka diperkirakan 12% pegawai BPKP memiliki kualifikasi pendidikan S2 maupun S3 pada awal tahun 2018. Dengan target 15% pegawai memiliki kualifikasi pendidikan pascasarjana, maka masih diperlukan 210 pegawai pascasarjana. a. Bidang Studi untuk Rumpun Jabatan Pengawasan Alokasi konsentrasi jurusan yang diutamakan untuk memenuhi tugas utama di bidang pengawasan sebagai berikut:
- Program Gelar Sarjana Dalam Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia 2018- 2022, Pegawai Tugas Belajar di Rumpun Jabatan Pengawasan untuk Program S1/DIV akan diarahkan untuk bidang Ilmu Ekonomi dengan Jurusan Manajemen atau Akuntansi dengan total 262 pegawai.
- Program Gelar Master Tahun 2018-2022, rencana pengembangan kompetensi pegawai untuk program S2 di Rumpun Jabatan Pengawasan akan diarahkan untuk multi disiplin ilmu sebagai berikut:
Jurusan Program Master Total Keterangan Ilmu Ekonomi 30 Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study) Akuntansi 20 Profesi Akuntansi, Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan, Akuntansi Keuangan, Ilmu Akuntansi, Akuntansi, Akuntansi Forensik Ilmu Administrasi 36 Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Teknik Informatika 25 Teknik Informatika dan Sistem Informatika Ilmu Hukum 25 Ilmu Hukum Ilmu Politik dan Hubungan Internasional 15 Politik, Hubungan Internasional, Studi Internasional dan Diplomasi (International Studies and Diplomacy), Studi Keamanan dan Terorisme (Security Studies and Terorism) Keterangan: Nama jurusan untuk Program Master Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini. 3) Program Gelar Doktoral Rencana pengembangan kompetensi pegawai untuk Program S3 di Rumpun Jabatan Pengawasan akan diarahkan sebagai berikut: Jurusan Program Doktoral Total Keterangan Ilmu Ekonomi 5 Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study) Ilmu Manajemen 5 Organizational Behaviour dan Manajemen Strategis. Ilmu Administrasi 3 Administrasi Publik, Administrasi Bisnis dan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Kebijakan Publik 4 Kebijakan Publik Keterangan: Nama jurusan untuk Program Doktoral Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini. b. Bidang Studi untuk Rumpun Jabatan Non Pengawasan 1) Program Gelar Sarjana Bidang studi untuk Program S1 bagi pegawai di Rumpun Jabatan Non Pengawasan sebagai berikut:
Jurusan Program Sarjana Total Keterangan Ekonomi 20 Ilmu Ekonomi, Akuntansi, Manajemen Teknologi Informasi 26 Teknik Informasi dan Sistem Informatika Ilmu Administrasi 20 Administrasi Bisnis dan Administrasi Publik 2) Program Gelar Master Bidang studi untuk Program S2 bagi pegawai di Rumpun Jabatan Non Pengawasan sebagai berikut: Jurusan Program Master Total Keterangan Ilmu Ekonomi 6 Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study), Manajemen, Perilaku Organisasi. Akuntansi 4 Profesi Akuntansi, Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan, Akuntansi Keuangan, Ilmu Akuntansi, Akuntansi, Akuntansi Forensik Administration 4 Administrasi Bisnis, Administrasi Publik, Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Teknik Informatika 10 Teknik Informasi, Sistem Informatika Psikologi 5 Psikologi Industri Administrasi Pendidikan 4 Ilmu Hukum 5 Keterangan: Nama jurusan untuk Program Master Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini. 3) Program Gelar Doktoral Rencana pengembangan kompetensi pegawai (S3) di Rumpun Jabatan Non Pengawasan akan diarahkan sebagai berikut: Jurusan Program Doktoral Total Keterangan Ilmu Ekonomi 1 Ilmu Ekonomi, Studi Pembangunan, Ekonomi Terapan, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Studi Evaluasi Dampak (Impact Evaluation Study) Ilmu Manajemen 1 Perilaku Organisasi dan Manajemen Strategis.
Jurusan Program Doktoral Total Keterangan Ilmu Administrasi 1 Administrasi Publik, Administrasi Bisnis dan Administrasi dan Kebijakan Perpajakan. Kebijakan Publik 1 Kebijakan Publik Keterangan: Nama jurusan untuk Program Doktor Luar Negeri disesuaikan dengan bidang studi yang diatur dalam Peraturan ini. 2. Program Non Gelar - Sertifikasi Profesional Program-program sertifikasi yang ditargetkan untuk diikuti oleh pegawai BPKP sebagai berikut:
- Certification in Control Self Assessment.
- Certified Fraud Examiner certification.
- Certified Government Auditing Professional.
- Certified Internal Auditor.
- Certified Information Systems Auditor.
- Certification in Risk Management Assurance Certification.
- Qualified Internal Auditor.
- Certified Professional Management Accountant.
- Certified Financial Services Auditor.
- Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan.
- Certified Risk Management Officer.
- Certified Risk Management Professional.
- Certified Human Resources Professional.
- Certified Professional in Training Management.
- Certified in Risk Governance Professional.
- Certified Legal Audit.
- Sertifikasi IT Cisco.
- Program Non Gelar – Pendidikan dan Pelatihan Domestik dan Luar Negeri a. Pelatihan Domestik Rencana pengembangan SDM BPKP melalui program pelatihan baik lokal maupun luar negeri ditargetkan untuk meningkatkan kompetensi teknis maupun manajerial yang dibutuhkan di BPKP. Sesuai Katalog Pusdiklatwas BPKP, diklat teknis substansi yang dapat diselenggarakan oleh Pusdiklatwas terdiri dari 37 subyek pelatihan dengan total 1.780 jam latihan. Berdasarkan masukan jenis diklat substansi yang diajukan oleh unit kerja BPKP, terdapat 56 diklat substansi yang diperlukan oleh pegawai BPKP dengan total 62 kelas. Dengan rata-rata kapasitas kelas adalah 30 orang, maka
per tahun diklat dapat mengakomodasi pelatihan untuk 1.860 pegawai. Selain pelatihan di dalam kelas, saat ini Pusdiklatwas sedang mengembangkan e-learning sebagai salah satu media untuk meningkatkan kompetensi pegawai. Sementara ini, program e- learning tersebut merupakan bagian dari program pelatihan dalam kelas. Selain program pelatihan yang diselenggarakan Pusdiklatwas, rencana pengembangan pegawai melalui pelatihan domestik juga ditempuh dengan
