PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun...
Pasal 3
(1) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup pengembangan sumber daya manusia melalui Program Gelar dan Program Nongelar. (2) Program Gelar dan Nongelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi seluruh pegawai BPKP yang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan.
