PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun...
Pasal 2
(1) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia ditujukan untuk pengembangan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung kapasitas BPKP dalam mencapai visi, misi, rencana strategis dan pencapaian reformasi birokrasi. (2) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan kompetensi rumpun jabatan di lingkungan BPKP. (3) Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi referensi utama dalam pengembangan sumber daya manusia dan disusun
