PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 15
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP. (2) Jumlah Koordinator Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang untuk setiap Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, sesuai dengan hasil analisis beban kerja dan perhitungan formasi.
(3) Hasil analisis beban kerja dan perhitungan formasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) ditetapkan oleh Kepala BPKP.
