PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 16
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Perwakilan, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Subbagian, dan Koordinator Pengawasan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengawasan baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungannya serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
