PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipimpin oleh Koordinator Pengawasan. (2) Koordinator Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas yang meliputi: a. koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan; b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan; c. pemantauan dan evaluasi hasil pengawasan; dan d. tugas lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan. (3) Koordinator Pengawasan adalah Pejabat Fungsional Auditor Madya yang ditetapkan oleh Kepala BPKP.
