Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan pusat; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang
akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan daerah; c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Akuntan Negara yang bertugas melaksanakan kegiatan pengawasan di bidang keakuntannegaraan; d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investigasi yang bertugas melaksanakan kegiatan keinvestigasian; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertugas melaksanakan kegiatan penyusunan program dan pelaporan perwakilan serta kegiatan pembinaan APIP.
