PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan...
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terbagi dalam masing-masing kelompok jabatan sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Auditor; dan b. Jabatan Fungsional lainnya. (3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi oleh pejabat fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan perhitungan formasi.
