PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 5
(1) Beasiswa tugas belajar dapat diselenggarakan oleh BPKP dan/atau dengan pembiayaan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah negara asing, badan internasional, badan swasta nasional, lembaga pendidikan nasional/internasional. (2) Tugas belajar dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Penyelenggara bertanggung jawab mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pemberian beasiswa.
