PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 4
(1) Kepala BPKP mendelegasikan kewenangan penetapan pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) bagi Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabat Fungsional Umum kepada Sekretaris Utama. (2) Dalam hal Kepala BPKP berhalangan tetap, kewenangan penetapan pegawai tugas belajar didelegasikan kepada Sekretaris Utama.
