Pasal 17
Pemberian tugas belajar dapat dihentikan apabila: a. tidak mampu dalam mengikuti program pendidikan, yang dapat diketahui berdasarkan laporan kemajuan dan dinyatakan secara tertulis oleh pihak perguruan tinggi dimana pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas belajarnya dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; b. sakit jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan program tugas belajar, yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang; c. tidak dapat menyelesaikan masa tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; d. selama mengikuti program pendidikan pegawai melakukan pelanggaran disiplin; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kriminal; dan f. ada alasan lain yang dapat dikenakan sanksi menurut peraturan yang berlaku.
