PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 16
Pegawai dapat melaksanakan tugas belajar berkelanjutan secara berturut- turut dengan persyaratan: a. mendapat izin dari Sekretaris Utama; b. prestasi pendidikan dengan pujian (cumlaude); c. jenjang pendidikan bersifat linier; dan d. dibutuhkan oleh BPKP.
