PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 15
Kewajiban bekerja kembali untuk negara pada unit kerja BPKP sebagaimana Pasal 12 huruf i dengan ketentuan sebagai berikut: a. kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar ditambah satu tahun dengan rumus (2n + 1); b. perhitungan kewajiban kerja bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) berlaku ketentuan Menteri Keuangan tentang ketentuan ikatan dinas bagi mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan STAN atau perjanjian wajib kerja antara Menteri Keuangan/Kepala BPKP/atau Pejabat yang dikuasakan dengan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan; dan c. kewajiban kerja diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan tugas belajar pada jenjang pendidikan terakhir.
