PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 14
(1) Program penerapan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h wajib diikuti oleh pegawai tugas belajar program S2 dan S3 yang terdiri atas: a. pemaparan tentang hasil tugas belajar; b. penulisan atau publikasi karya tulis; dan c. pengembangan/perbaikan produk atau proses. (2) Program penerapan keilmuan berupa pengembangan/ perbaikan produk atau proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. bagi S2 adalah dengan ditempatkan di unit kerja dengan kewajiban menghasilkan satu produk kajian berupa SOP, peraturan, penelitian, atau pedoman baru atau penyempurnaan dari sebelumnya; dan b. bagi S3 adalah dengan membuat desain implementasi keilmuan yang telah dipelajari untuk BPKP. www.djpp.kemenkumham.go.id
