PERATURAN_BPKP
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2014 tentang TUGAS BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN...
Pasal 13
Kewajiban pelaporan oleh pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d adalah: a. laporan perkembangan pendidikan paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun; b. laporan penyelesaian pendidikan pada akhir melaksanakan penugasan tugas belajar; dan c. laporan ditujukan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi BPKP c.q. Bagian Perencanaan dan Pengembangan Pegawai.
