Pasal 18
(1) Pegawai yang telah lulus seleksi dan diberikan tugas belajar namun tidak melaksanakan tugas belajar diberikan sanksi berupa hukuman disiplin dan dua tahun sejak pengumuman lulus seleksi tidak boleh mendaftar pada program beasiswa baik dalam maupun luar negeri. (2) Pegawai tugas belajar beasiswa BPKP yang dengan sengaja tidak menyelesaikan pendidikan dan/atau telah dikeluarkan dari lembaga pendidikan maka diwajibkan mengembalikan ganti rugi atau dikenakan sanksi lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. (3) Dalam hal pegawai tugas belajar mengundurkan diri pada masa dua tahun pertama kewajiban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a maka permintaannya tidak dapat dikabulkan. (4) Dalam hal pegawai tugas belajar mengundurkan diri dan/atau tidak bersedia melaksanakan kewajiban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dan/atau dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai bersangkutan wajib membayar kepada negara uang ganti rugi tugas belajar ditambah dengan jumlah 100% dari uang ganti rugi tersebut. (5) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diperhitungkan secara proporsional dengan masa kewajiban kerja yang telah dijalani. (6) Pembebasan dari kewajiban melaksanakan kewajiban kerja dan membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 hanya diberikan apabila: a. diberhentikan sebagai PNS karena mencapai batas usia pensiun; b. diberhentikan sebagai PNS karena tidak cakap jasmani dan rohani; c. diberhentikan sebagai PNS akibat adanya perampingan organisasi; dan d. meninggal dunia atau hilang.
