PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 8
BAB 5 — SANKSI KODE ETIK
(1) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif terhadap Unit Pelaksana
Tugas Pemeriksaan, dijatuhi sanksi berupa peringatan tertulis. (2) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang berdampak negatif pada Negara dan/atau BPK, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan BPK. (3) Anggota BPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat.
