Pasal 9
BAB 5 — SANKSI KODE ETIK
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berdampak negatif terhadap Tim Pemeriksa, dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan dicatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia (SISDM); (2) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berdampak negatif terhadap Unit Pelaksana Tugas Pemeriksaan, dijatuhi sanksi berupa larangan memeriksa selama 2 (dua) tahun. (3) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang berdampak negatif terhadap Negara dan/atau BPK, dijatuhi sanksi berupa diberhentikan sebagai Pemeriksa. (4) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a yang melakukan pelanggaran Kode Etik berikutnya dijatuhi sanksi Kode Etik yang lebih berat. (5) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dijatuhi sanksi Kode Etik berupa pemberhentian tetap sebagai Pemeriksa. (6) Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dijatuhi sanksi Kode Etik berupa pemberhentian tetap sebagai Pemeriksa; (7) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada organisasi profesi pemeriksa yang bersangkutan.
