Pasal 7
BAB 4 — PENERAPAN KODE ETIK
(1) Setiap Pemeriksa wajib: a. mempertahankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar
Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK; d. bersikap jujur, tegas, bertanggung jawab, objektif, dan konsisten dalam mengemukakan pendapat berdasarkan fakta pemeriksaan; e. menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak yang tidak berkepentingan; f. mampu mengendalikan diri dan bertingkah laku sopan, serta saling mempercayai untuk mewujudkan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan tugas; g. menunjukkan sikap kemandirian dalam melaksanakan tugas pemeriksaan; h. menyampaikan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana sesuai dengan prosedur kepada Anggota BPK yang memberi tugas; i. menghindari terjadinya benturan kepentingan; j. melaksanakan tugas pemeriksaan secara cermat, teliti, dan akurat sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan; k. memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menanggapi temuan dan kesimpulan pemeriksaan serta mencantumkannya dalam laporan hasil pemeriksaan; l. meningkatkan pengetahuan dan keahliannya; dan m. melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar dan pedoman pemeriksaan.
(2) Setiap Pemeriksa dilarang: a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; b. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah; c. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan; d. menyalahgunakan dan melampaui wewenangnya baik sengaja atau karena kelalaiannya; e. menghambat pelaksanaan tugas pemeriksaan untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; f. memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; g. memaksakan kehendak pribadi kepada pihak yang diperiksa; h. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis; i. menjadi pengurus yayasan, dan/atau badan-badan usaha yang kegiatannya dibiayai anggaran negara; j. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan; k. mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau di luar kantor atau area kegiatan objek yang diperiksa; l. melaksanakan pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan negara yang memiliki hubungan pertalian darah dan semenda sampai derajat kedua;
m. melaksanakan pemeriksaan pada objek dimana Pemeriksa pernah bekerja selama 2 (dua) tahun terakhir; n. mengubah tujuan dan lingkup pemeriksaan yang telah ditetapkan dalam program pemeriksaan tanpa persetujuan Penanggung Jawab Pemeriksaan; o. mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan atau substansi hasil pemeriksaan kepada media massa dan/atau pihak lain, tanpa ijin atau perintah dari Anggota BPK; p. mengubah temuan atau memerintahkan untuk mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak objektif; dan q. mengubah dan/atau menghilangkan bukti hasil pemeriksaan. (3) Kewajiban dan larangan bagi Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang terkait dengan pemeriksaan meliputi seluruh rangkaian proses pemeriksaan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk pengelolaan dokumen pemeriksaan.
