Pasal 6
BAB 4 — PENERAPAN KODE ETIK
(1) Setiap Anggota BPK wajib: a. mempertahankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. bersikap jujur dan bertingkah laku sopan; c. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; d. menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK; e. menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat;
f. melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya; g. menjaga rahasia negara atau rahasia jabatan; h. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; i. menghindari terjadinya benturan kepentingan; j. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan; dan k. bertanggung jawab, konsisten, dan bijak. (2) Setiap Anggota BPK dilarang: a. menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat; b. memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang; c. mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnya yang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana; d. secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian, atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untuk mendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara; e. menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis; f. meminta dan/atau menerima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan; g. melakukan kegiatan baik secara sendiri-sendiri maupun dengan orang lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara;
h. melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung; i. menjadi perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan pemerintah; j. memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya selaku pejabat negara untuk kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan; k. menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku Anggota BPK; l. mempublikasikan temuan dan/atau hasil pemeriksaan sebelum diserahkan kepada lembaga perwakilan; m. terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan objek pemeriksaan, seperti memberikan asistensi, jasa konsultasi, pengembangan sistem, menyusun dan/atau mereview laporan keuangan objek pemeriksaan; dan n. memerintahkan dan/atau mempengaruhi dan/atau mengubah temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta dan/atau bukti-bukti yang diperoleh pada saat pemeriksaan, sehingga temuan pemeriksaan, opini, kesimpulan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi tidak objektif.
