Pasal 6
BAB 3 — PERMINTAAN KETERANGAN AHLI
(1) Kepala Perwakilan BPK meneruskan permintaan Keterangan Ahli secara berjenjang kepada Kepala Sub Auditorat terkait. (2) Kepala Perwakilan BPK meminta Kepala Sub Auditorat terkait untuk mengkaji dan memberikan pendapat mengenai jawaban permintaan Pemohon. (3) Jika Keterangan Ahli didasarkan kepada Laporan Hasil Pemeriksaan, maka Kepala
epkumham.go
Perwakilan BPK dapat meminta Pemohon untuk melakukan pemaparan perkara sebagai dasar pemberian jawaban permintaan Pemohon. (4) Jika Keterangan Ahli didasarkan kepada penilaian dan penghitungan kerugian negara/daerah, maka Kepala Perwakilan BPK dapat meminta Pemohon untuk melakukan pemaparan kasus sebagai dasar pemberian jawaban permintaan Pemohon.
(5) Pemberian Keterangan Ahli yang dilakukan berdasarkan penilaian dan penghitungan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempergunakan data/dokumen yang diperoleh dari Pemohon. (6) Dalam hal Kepala Sub Auditorat terkait berpendapat bahwa permintaan Keterangan Ahli dari pemohon dapat dipenuhi, pendapat disampaikan kepada Kepala Perwakilan BPK untuk dimintakan persetujuan disertai usulan nama dan jabatan orang yang akan ditunjuk sebagai Ahli. (7) Pendapat, persetujuan serta usulan nama yang akan ditunjuk sebagai Ahli dilaporkan secara berjenjang kepada Anggota BPK terkait melalui Tortama terkait.
