Pasal 5
BAB 3 — PERMINTAAN KETERANGAN AHLI
(1) Ketua BPK meneruskan permintaan Keterangan Ahli kepada Anggota BPK terkait. (2) Anggota BPK meminta Tortama terkait untuk mengkaji dan memberikan pendapat mengenai jawaban permintaan Pemohon. (3) Jika permintaan Keterangan Ahli didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Tortama dapat meminta Pemohon untuk melakukan pemaparan perkara sebagai dasar pemberian jawaban permintaan Pemohon. (4) Jika permintaan Keterangan Ahli didasarkan kepada penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah, Tortama dapat meminta Pemohon untuk melakukan pemaparan kasus sebagai dasar pemberian jawaban permintaan Pemohon. (5) Pemberian Keterangan Ahli yang dilakukan berdasarkan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mempergunakan data/dokumen yang diperoleh dari Pemohon.
(6) Dalam hal Tortama terkait berpendapat bahwa permintaan Keterangan Ahli dari Pemohon dapat dipenuhi, pendapat disampaikan kepada Anggota BPK terkait untuk dimintakan persetujuan disertai usulan nama dan jabatan orang yang akan ditunjuk sebagai Ahli.
