PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 7
BAB 3 — PERMINTAAN KETERANGAN AHLI
Dalam hal Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK tidak dapat memberikan pendapat mengenai permohonan Keterangan Ahli kepada Pemohon, Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK dapat menyampaikan hal tersebut secara berjenjang kepada Anggota BPK untuk memberikan pendapat.
