PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 2
BAB 2 — KETERANGAN AHLI
(1) BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. (2) BPK dapat menugaskan Anggota BPK, Pejabat Pelaksana BPK, Pemeriksa atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK untuk memberikan
epkumham.go
Keterangan Ahli.
