PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 3
BAB 2 — KETERANGAN AHLI
(1) Keterangan Ahli diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. (2) Dalam hal permintaan Keterangan Ahli tidak didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Keterangan Ahli dapat diberikan setelah BPK melakukan penilaian dan perhitungan kerugian negara/daerah. (3) Penilaian dan penghitungan kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempergunakan data/dokumen yang diperoleh dari Pemohon berdasarkan permintaan BPK.
