PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 19
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Semua biaya yang diperlukan dalam pemberian Keterangan Ahli oleh BPK dibiayai dengan Anggaran BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
