PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
(1) Tortama terkait melaporkan pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli kepada Anggota BPK terkait. (2) Kepala Perwakilan melaporkan pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli kepada Tortama dan Anggota BPK terkait. (3) Ahli wajib melaporkan secara tertulis pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli kepada pemberi tugas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan pemberian Keterangan Ahli dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
