PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Ahli dapat menolak memberikan keterangan apabila : a. pertanyaan yang diajukan diluar keahlian atau kompetensi; b. terdapat pertanyaan yang menjerat dan/atau pertanyaan dengan jawaban pilihan; c. pertanyaan yang diajukan di luar pokok perkara yang ditangani; dan/atau d. pertanyaan-pertanyaan yang mengarah kepada pemberian keterangan fakta atas peristiwa tindak pidana yang dialami, dilihat, dan didengar sendiri dan/atau dari orang lain.
