PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 16
BAB 5 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Dalam memberikan keterangan, seorang Ahli harus :
a. bersikap obyektif; b. mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku dalam proses peradilan; dan c. memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya.
