PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 15
BAB 5 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Untuk keperluan pembuktian kebenaran identitas diri Ahli yang akan memberikan keterangan, Ahli mempersiapkan dan menunjukan Surat Panggilan, Surat Tugas, dan
epkumham.go
Identitas Diri.
