PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 14
BAB 5 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
(1) Ahli memberikan keterangan setelah menerima surat panggilan dari Pemohon berdasarkan jawaban BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Hasil Perhitungan Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Ahli wajib memenuhi panggilan Pemohon untuk memberikan Keterangan Ahli. (3) Apabila Ahli tidak dapat memenuhi panggilan Pemohonan dikarenakan alasan yang patut/sah, Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK memberitahukan ketidakhadiran Ahli dimaksud secara tertulis kepada Pemohon. (4) Kelanjutan pemberian Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh unit kerja bidang hukum dengan Pemohon.
