PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam pemberian keterangan, Ahli dapat memperoleh: a. penjelasan mengenai penunjukan/penugasan sebagai Ahli dari pejabat yang berwenang; dan/atau b. bantuan hukum berupa pendampingan hukum dan fasilitas perlindungan hukum
epkumham.go
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai pemberian bantuan hukum diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
