PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 12
BAB 5 — PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
(1) AKN terkait atau Perwakilan BPK dan Ahli mempersiapkan materi dan teknis pemberian Keterangan Ahli. (2) AKN terkait atau Perwakilan BPK dan Ahli dapat mengkoordinasikan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan unit kerja bidang hukum.
