PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 11
BAB 4 — PENUNJUKAN DAN PENUGASAN AHLI
Penunjukan dan penugasan Ahli dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi Ahli yang memiliki pemahaman mengenai : a. pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan b. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terkait kerugian negara/daerah yang akan dimintakan Keterangan Ahli.
