PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 10
BAB 4 — PENUNJUKAN DAN PENUGASAN AHLI
(1) Penunjukan Anggota BPK sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas Ketua BPK. (2) Dalam hal Anggota BPK tidak dapat memberikan Keterangan Ahli, Anggota BPK dapat menunjuk dan menugaskan Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK sebagai Ahli. (3) Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK dapat menunjuk dan menugaskan Pejabat Pelaksana BPK dan/atau Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang
epkumham.go
bekerja untuk dan atas nama BPK sebagai Ahli. (4) Penugasan Ahli yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Anggota BPK terkait atau Kepala Perwakilan BPK.
