PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Pasal 9
BAB 3 — PERMINTAAN KETERANGAN AHLI
(1) BPK memberikan jawaban permintaan pemberian Keterangan Ahli kepada Pemohon paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan Keterangan Ahli diterima dari Pemohon. (2) Dalam hal permintaan Keterangan Ahli dipenuhi, Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK menyampaikan jawaban kepada Pemohon disertai nama Ahli. (3) Dalam hal permintaan Keterangan Ahli tidak dipenuhi, Tortama terkait atau Kepala Perwakilan BPK menyampaikan jawaban kepada Pemohon disertai alasan.
