PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 9
BAB 5 — PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH BPK
(1) BPK melakukan Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk masing-masing Parpol. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Laporan Pertanggungjawaban yang telah diterima oleh BPK paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
