PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 10
BAB 5 — PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH BPK
(1) Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di kantor BPK, kantor
Kemendagri, kantor Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, dan/atau kantor Parpol yang bersangkutan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar dokumen yang diterima BPK dari Parpol. (3) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap, BPK dapat meminta Parpol untuk melengkapi dokumen. (4) Dalam hal diperlukan, BPK dapat melakukan konfirmasi atau prosedur pemeriksaan lainnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang berlaku dan pedoman lain yang ditetapkan oleh BPK.
