PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 11
BAB 5 — PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH BPK
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK. (2) BPK menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK atau BPK Perwakilan kepada Kemendagri, Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota, dan DPP/DPD/DPC Parpol yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
