PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 12
BAB 6 — PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PARPOL
(1) BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBN kepada DPP atau sebutan lain, sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan kewenangannya. (3) Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
