PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 13
BAB 6 — PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK ATAS LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPADA PARPOL
(1) BPK Perwakilan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol yang
bersumber dari APBD kepada DPD/DPC atau sebutan lain, sesuai dengan kewenangannya. (2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota, sesuai dengan kewenangannya. (3) Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
