Pasal 8
BAB 4 — PENYERAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PARPOL KEPADA BPK
(1) Laporan Pertanggungjawaban yang diserahkan kepada BPK terdiri atas: a. Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja Bantuan Keuangan Parpol dan rincian realisasi belanja dana Bantuan Keuangan Parpol per kegiatan; dan b. Rekapitulasi barang inventaris/modal (fisik), barang persediaan pakai habis, dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana Bantuan Keuangan Parpol. (2) Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen bukti pendukung yang lengkap dan sah serta surat pernyataan tanggung jawab (Representation Letter) yang ditandatangani Ketua DPP/DPD/DPC. (3) Jenis serta format Laporan Pertanggungjawaban dibuat sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kemendagri. (4) Format surat pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
