PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENYERAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH PARPOL KEPADA BPK
(1) Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban yang bersumber dari APBD dilakukan oleh DPD/DPC atau sebutan lain kepada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dan BPK Perwakilan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.
