PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang PEMERIKSAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN...
Pasal 5
BAB 3 — LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
